LINTAS SUMBA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.
Dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, ia menegaskan bahwa DPR RI selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban,” ajaknya.
Puan Maharani juga menekankan pentingnya ruang partisipasi dalam negara demokratis, dimana setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dia menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara dan politik, DPR RI akan selalu menempatkan kepentingan negara sesuai konstitusi dan menghormati kewenangan lembaga negara lainnya.
“Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” jelas Puan Maharani.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada ditunda karena tidak mencapai kuorum.
Di sisi lain, aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar kompleks parlemen, dengan situasi yang sempat memanas.
RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas terlalu cepat, mengingat putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah baru saja dikeluarkan.
Putusan MK tersebut telah mengubah beberapa ketentuan penting yang memengaruhi proses Pilkada di Indonesia.***