Istana Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI, Presiden Prabowo Belum Ajukan Nama ke DPR
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada DPR RI.
Di tengah proses tersebut, Istana mengungkap kriteria utama yang harus dimiliki sosok yang akan memimpin bank sentral Indonesia.
Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden masih mempertimbangkan calon terbaik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan belum ada nama resmi yang dikirimkan pemerintah kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Prasetyo, syarat utama yang diinginkan Presiden adalah calon Gubernur BI harus memiliki jiwa “merah putih”. Namun, Istana tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai makna maupun indikator dari kriteria tersebut.
Pernyataan itu memicu perhatian publik karena muncul di tengah spekulasi mengenai sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Beberapa nama mulai diperbincangkan, termasuk Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai peluang Destry menjadi gubernur definitif, Prasetyo enggan memberikan kepastian. Ia menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Jabatan Gubernur Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, mengatur kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, proses pemilihan gubernur baru menjadi perhatian pelaku usaha, investor, dan masyarakat luas.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengusulkan satu nama kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang baru.***
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar