Dari 14 Jadi 17, TNI Dapat 3 Tugas Baru
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota TNI, Kodim 1629/SBD (@Kodim Sumba Barat Daya/Facebook/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin luas dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas.
TNI akan mendapatkan tiga tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Tiga tugas tersebut yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, serta satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, dalam Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Bertambah dari 14 menjadi 17 tugas, termasuk menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa TNI akan berperan dalam memperkuat pertahanan siber nasional, khususnya di lingkungan pemerintahan, dengan membantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara dalam pemberantasan narkoba, TNI akan mendukung pemerintah namun tidak terlibat dalam penegakan hukum.
“Nantinya, peran TNI ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden,” tambahnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya menetapkan 14 tugas dalam OMSP, di antaranya:
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar