LINTAS SUMBA – Liu Asak, seorang penambang timah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, mengaku bahwa pendapatannya dari penjualan timah ilegal bisa mencapai Rp500 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 11 September 2024.
“Rp150 ribu per kilogram dikali 100 kg per hari, jadi sekitar Rp15 juta per hari, atau Rp0,5 miliar per bulan,” jelas Liu, yang juga dikenal sebagai Acau. Pendapatannya, kata dia, bergantung pada cuaca dan luas lahan tambang yang dikelola.
Acau mengungkapkan bahwa ia menjual hasil tambang ke PT Timah melalui mekanisme surat perintah kerja (SPK).
“Hasil tambangnya saya jual ke PT Timah juga,” ucapnya.
Setelah SPK keluar, ia membawa mesin tambang ke wilayah yang ditentukan dan menjual hasilnya ke PT Timah. Namun, ia juga kerap menjual timah kepada pembeli liar untuk keperluan operasional.
“Kalau ke PT Timah harus mengikuti prosedur, sementara pembeli liar lebih cepat,” ujarnya.
Kasus ini diketahui telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Liu bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, yang menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa: Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Harvey didakwa menerima Rp420 miliar, sedangkan Suparta dituduh memperoleh Rp4,57 triliun.