Kasus Kejahatan Seksual: Mahasiswi Asal Kupang dan Mantan Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi Stefani alias Fani (kiri) dan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharm Lukman (kanan), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, anak tersebut justru dibawa ke kamar hotel tempat Fajar menginap. Saat korban tertidur, Fajar melancarkan aksi bejatnya.
Sekitar pukul 01.00 WITA, korban terbangun, dan pelaku meminta Fani untuk mengantarnya pulang.
Dalam perjalanan, Fani membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Sebagai imbalan, korban diberikan uang sebesar Rp 100 ribu oleh Fani.
Atas perbuatannya, Fani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini, berkas perkara telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan NTT.
Sementara itu, Fajar dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 12, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, dan i dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 25 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, serta dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mantan Kapolres Ngada itu ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 13 Maret 2025, dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.***
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar