Kenapa Tom Lembong dan Hasto Bisa Bebas? Ini Penjelasan Hukumnya!

LINTAS SUMBA – Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan menghapus proses dan akibat hukum pidana melalui dua instrumen: Abolisi dan Amnesti.

Keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda dari sisi waktu pelaksanaan, jenis perkara, dan cakupan hukumnya.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang disidik, dituntut, atau diadili.

Proses peradilan langsung dihentikan. Abolisi tidak menghapus status pidana yang sudah dijatuhkan, karena biasanya diberikan sebelum ada putusan hakim.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Rumah di Kampung Ndore Berhasil Diamankan Polisi

Sebaliknya, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu perkara, khususnya pidana politik. Amnesti diberikan setelah ada vonis, dan biasanya bersifat kolektif.

Dasar hukum keduanya terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian ini bersifat politis, bukan yudisial.

Contoh paling aktual adalah pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Kronologi Pristiwa Tragis di Kodi Utara: Korban Tewas dan Pelaku Terkapar

Pengampunan ini disebut sebagai langkah strategis demi kepentingan bangsa dan negara.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula. Ia menerima abolisi sebelum menjalani masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *