LINTAS SUMBA – Sebuah video di YouTube mengklaim bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank BJB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Narasi dalam video itu bahkan menyebutkan bahwa KPK menangkap Ridwan Kamil bersama lima konglomerat terkait skandal tersebut.
Namun, benarkah demikian?
Saat ditelusuri, KPK memang menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
Ridwan Kamil juga mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menegaskan bahwa status Ridwan Kamil dalam perkara ini bahkan belum sebagai saksi, karena belum ada pemanggilan resmi terhadapnya.
“Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya. Di dalam perkara ini, saksi juga belum ya,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.