LINTAS SUMBAAksi menghalangi kerja jurnalistik terjadi di Rumah Dinas Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 21 Februari 2025.

Oknum ASN bernama Juliana Claudia Peni alias Lyan dengan kasar melarang dua wartawan meliput suasana rumah jabatan yang akan ditempati Bupati terpilih, Antonius Doni Dihen.

Dua wartawan yang menjadi korban adalah Paul Kabelen (Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Metro TV).

Mereka awalnya datang untuk mendokumentasikan persiapan rumah dinas.

Namun, ketika hendak mengambil gambar mobil dinas yang terparkir, Lyan muncul dengan nada tinggi dan melarang mereka.

“Dia dengan kasar bilang: tidak boleh foto, harus minta izin. Kalian hanya mau tulis berita yang tidak baik,” ujar Paul menirukan ucapan Lyan, ketika dihubungi wartawan.

Bahkan, Lyan sempat mencoba menyerang Paul, namun berhasil dilerai oleh Van.

Para jurnalis menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman pers.

“Melarang wartawan bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1. Pelaku bisa dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Paul.