Kenapa Tom Lembong dan Hasto Bisa Bebas? Ini Penjelasan Hukumnya!
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan menghapus proses dan akibat hukum pidana melalui dua instrumen: Abolisi dan Amnesti.
Keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda dari sisi waktu pelaksanaan, jenis perkara, dan cakupan hukumnya.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang disidik, dituntut, atau diadili.
Proses peradilan langsung dihentikan. Abolisi tidak menghapus status pidana yang sudah dijatuhkan, karena biasanya diberikan sebelum ada putusan hakim.
Sebaliknya, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu perkara, khususnya pidana politik. Amnesti diberikan setelah ada vonis, dan biasanya bersifat kolektif.
Dasar hukum keduanya terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian ini bersifat politis, bukan yudisial.
Contoh paling aktual adalah pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengampunan ini disebut sebagai langkah strategis demi kepentingan bangsa dan negara.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula. Ia menerima abolisi sebelum menjalani masa hukumannya.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar