LINTAS SUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi menetapkan Ratu Ngadu Bonnu Wulla (Ratu Wulla) dan Dominikus A.R. Kaka (Angga Kaka) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang berlangsung di Kantor KPU SBD, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU SBD, Hyronymus Malelak, dengan dasar Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/5318/2025 dan SK KPU Nomor 5 Tahun 2025.

Pasangan Ratu Wulla dan Angga Kaka, yang maju dengan nomor urut satu, meraih 74.559 suara atau 48,11 persen dari total suara sah.

Hyronymus menegaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor Urut Satu, Saudari Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST dan Saudara Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP dengan perolehan suara sebanyak 74.559 atau 48,11 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2024-2029 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024,” ucapnya.

Pantauan lintassumba.com, sejumlah pejabat dan tokoh penting hadir dalam rapat pleno ini, di antaranya Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah, Pj Sekda SBD Etmundus N. Nau, serta Wakil Ketua DPRD SBD Thomas Tanggu Dendo dan Yus Bora.

Hadir pula perwakilan Bawaslu SBD, Kejaksaan Negeri Waikabubak, Polres SBD, Kodim 1629/SBD serta perwakilan partai politik pengusung tiga pasangan calon.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada SBD

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada SBD yang diajukan pasangan Fransiskus M. Adilalo dan Jeremia Tanggu (Paket Rakyat).