LINTAS SUMBA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), dalang di balik penyelundupan 15 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

Buronan ini ditangkap di Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis, 30 Januari 2025, setelah sempat melarikan diri.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak November 2024.

Kasus ini bermula ketika dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menyelundupkan 41 WNA Bangladesh ke Australia menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

Namun, dalam perjalanan, kedua ABK tersebut melarikan diri dengan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.

Ketika kapal mendekati perairan Christmas Island, otoritas Australia Border Force (ABF) mencegatnya. Dari 41 WNA, sebanyak 15 orang dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Di tengah perjalanan, PT menurunkan mereka di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri bersama kapalnya.

Polda NTT kemudian membentuk tim gabungan TPPO yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman untuk memburu PT. Setelah berkoordinasi dengan Polda Bali, keberadaan buronan ini terdeteksi di Karangasem.

PT akhirnya diringkus saat tengah menawar perahu kano buatan warga setempat. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem sebelum diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat, 31 Januari 2025.