LINTAS SUMBA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menne Ate dan Anggota BPD Pero telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Keduanya telah melakukan klarifikasi di Kantor Sekretariat Bawaslu SBD, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 18 Januari 2023.
Ketua BPD Menne Ate Frederikus Ngongo Reda, secara terbuka mengakui keterlibatannya sebagai Master of Ceremony (MC) dalam kampanye di Kampung Reda Bolo, Desa Kalimbu Weri.
“Ia betul. Waktu itu saya diundang sebagai pembawa acara di sana (tempat kampanye),” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, undangan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana kampanye yang mewakili salah satu Caleg DPRD Kabupaten SBD, Dapil III.
Sementara, Anggota BPD Pero Agustinus Umbu Kaleka dengan jujur juga mengungkapkan hal yang sama.
Agustinus menyampaikan, bahwa dirinya turut terlibat aktif sebagai pembicara mewakili keluarga dalam kampanye di Kampung Koro Loko, Desa Pero.
“Saya menjadi pembicara waktu itu karena kampanyenya dilakukan di rumah orang tua saya,” katanya.
“Dengan sukarela,” kata Anggota BPD Pero itu lagi.
Pada saat kampanye, keduanya telah mendengar imbauan dari Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat.
Diketahui, Imbauan tersebut berupa larangan keterlibatan Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD, dalam kampanye.
Terpisah, Ketua Bawaslu SBD Yeremias Bayoraya Kewuan pun angkat bicara pasca proses pengambilan keterangan dilakukan.