Pol PP Sumba Barat Bantah Tudingan Rampas dan Rusak Barang PKL, Kasat Pol PP Ferdy Kuala Djowa: Informasi Itu Tidak Benar
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumba Barat, Ferdy Kuala Djowa, S.Sos., membantah informasi yang beredar di media sosial terkait tudingan petugas Satpol PP merampas dan merusak barang milik pedagang kaki lima (PKL) saat penertiban. (Foto: WhatsApp Kobus Tena/LintasSumba.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat, Ferdy Kuala Djowa, S.Sos., membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut petugas Satpol PP merampas dan merusak barang milik pedagang kaki lima (PKL) saat penertiban.
Menurut Ferdy, video yang beredar memang direkam saat operasi penertiban gabungan Satpol PP bersama TNI. Namun, ia menegaskan barang dagangan tersebut tidak dirusak oleh petugas.
“Video itu memang terjadi saat operasi penertiban Satpol PP dan TNI. Tetapi informasi yang menyebut Pol PP merusak barang tidak benar. Pemilik barang sendiri yang merebut kembali dari tangan petugas lalu membuang barangnya,” kata Ferdy kepada Lintassumba.com, Sabtu (18/7/2026), melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, petugas semula hendak mengamankan barang tersebut sebagai bagian dari proses penertiban dan pembinaan terhadap pedagang. Namun, pemilik barang merebut kembali dari tangan petugas sebelum akhirnya membuang barang tersebut.
Ferdy juga menanggapi desakan di media sosial yang meminta dirinya mundur dari jabatan sebagai Kepala Satpol PP. Menurut dia, yang seharusnya dilakukan adalah penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemerintah daerah.
Ia mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumba Barat mencabut izin usaha pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang pemerintah daerah.
“Kalau ada yang mendesak saya mundur, saya justru mendesak Dinas Perizinan segera mencabut izin usaha yang bersangkutan karena berjualan di lokasi yang tidak diizinkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ferdy mengatakan penertiban terhadap PKL bukan dilakukan secara tiba-tiba. Selama hampir lima tahun menjabat sebagai Kasatpol PP, pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, penyampaian surat peringatan, hingga menindaklanjuti surat edaran bupati.
Meski demikian, menurutnya, sebagian pedagang tetap mengabaikan aturan sehingga penertiban terpaksa dilakukan. Ia juga mengklaim pernah terjadi perlawanan saat penertiban sebelumnya yang menyebabkan kendaraan operasional Satpol PP mengalami kerusakan.
Selain itu, Ferdy menilai izin usaha yang dimiliki pedagang berasal dari sistem perizinan daring dan bukan merupakan izin lokasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena itu, ia menegaskan setiap pelaku usaha tetap wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menjalankan usahanya.
“Kalau sudah mendapat izin secara online, tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan lokasi usahanya sesuai dengan ketentuan. Pemerintah pusat tidak mengetahui secara rinci apakah lokasi tersebut diizinkan atau tidak oleh pemerintah daerah,” katanya.
Atas dasar itu, Ferdy meminta DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat mengevaluasi dan mencabut izin usaha pedagang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan serta tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang pemerintah daerah.
Ferdy menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP melibatkan TNI sebagai bagian dari tim terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Keterlibatan TNI, kata dia, dilakukan karena dalam beberapa penertiban sebelumnya petugas kerap menghadapi perlawanan dari para pedagang.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena

Saat ini belum ada komentar