LINTAS SUMBADinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) membantah tudingan sejumlah kelompok tani yang menilai proses pencairan dana tahap dua proyek sumur bor Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp300 juta berjalan lambat.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian SBD, Yohanis Frin Tuka, menyatakan tidak ada intervensi maupun niat menghambat kelompok tani.

Ia menilai keluhan yang disampaikan sebagai kritik yang sah, namun menyayangkan adanya informasi yang dinilainya tidak akurat.

“Semuanya tetap kembali ke kelompok tani. Hanya saja, harus sesuai dengan regulasi karena ini uang negara,” kata Frin Tuka, saat ditemui wartawan di kantornya, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, pencairan dana tahap dua tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari kelompok tani, berupa daftar barang, foto, dan dokumentasi pendukung.

Semua itu, kata dia, diperlukan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.

“Tinggal bawa daftar barangnya saja sehingga kita bisa proses pencairannya. Mau itu merk apa pun bawa saja daftar barangnya. Baik itu dos atau pun foto barangnya, supaya itu menjadi laporan juga untuk kami,” ujarnya.

Kadis Pertanian SBD juga menegaskan, bahwa pengawasan dinas terhadap pengadaan barang yang bersifat pabrikan adalah bagian dari fungsi kontrol, bukan bentuk intervensi.

Ia pun menolak anggapan bahwa dinas mencampuri urusan teknis kelompok tani.