Polda NTT Ringkus Otak Penyelundupan WNA Bangladesh yang Sempat Lari ke Bali
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Otak Penyelundupan WNA Bangladesh yang Diringkus Polda NTT (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata, beberapa WNA Bangladesh, serta ahli dari Imigrasi.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang merugikan negara dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Kombes Henry.***
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar