Kasus Korupsi Lawadi: Kejari Sumba Barat Tetapkan NK dan PM sebagai Tersangka
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 28 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penetapan Tersangka Kasus Perumda Lawadi Sumba Barat Daya, oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan penahanan terhadap NK dan PM selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Penahanan ini diatur melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-78/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.***
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar