LINTAS SUMBA – Seorang nenek buta bernama Bahriyah (61) menjadi viral dan mengguncang jagad maya.

Bagaimana tidak, lansia itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut juga dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh Pihak Kepolisian Pamekasan.

Diketahui, Bahriyah merupakan warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Bahriyah adalah pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da berdasarkan bukti sertifikat dan bukti pendukung lainnya. Bahkan, dirinya terus menerus membayar pajak bangunan sejak mendapat hibah dari orang tuanya.

Namun celakanya, nenek tua yang kesehariannya hanya meraba-raba dan tak berdaya tersebut, kini jadi korban dugaan kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan, dan dijadikan tersangka pada Minggu, 24 Maret 2024.

Lantas, usai kasus lansia buta jadi tersangka viral, dengan penuh bangga seorang Suhartatik (Titik) yang adalah istri Polisi membuat status WhatsApp.

“Adoww banyak yang komen kok sekarang viral di tiktok gitu,” tulis Titik, dikutip dari media detikzone.com, pada Senin, 25 Maret 2024.

“Gak apa-apa saya viral di tiktok, ku dijelek jelekkan monggo dengan senang hati, tapi Allah maha adil kan, suatu saat kebenaran bakalan terungkap. Jangan tanya kenapa kok saya viral di tiktok ya, saya gak bakalan menjawab, la ngok congok dibik, apakah watakku seperti itu, orang yang dekat dan tahu karakter aku itulah jawabnya, titik itu Seperti apa,” lanjut ibu Bhayangkari itu.

Berkenan dengan kasus nenek tua buta ini, Praktisi Hukum A. Effendi, turut memberikan sentilan kritik.

Ia menyebut, oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan Bahriyah sebagai tersangka. Bahkan, terkesan tidak punya otak dan tidak punya hati nurani.

“Oknum penyidik yang mentersangkakan nenek buta pemilik tanah tersebut terkesan tidak punya otak karena saya menduga lebih mementingkan teman se-Profesinya dari pada asas keadilan,” sebutnya.