LINTAS SUMBA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua orang tersebut adalah Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku. Mereka memiliki putusan hukum tetap namun belum menjalani hukuman.
Gregorius Ngala alias Goris divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dihukum atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi ekonomi anak.
Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege dihukum 1 tahun penjara karena kasus penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada tengah malam 14-15 Februari 2025 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, setelah mereka mangkir dari panggilan eksekusi.
Pada pukul 04.00 WITA, keduanya langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan komitmen dalam memberantas TPPO yang marak di wilayah NTT, salah satu daerah dengan kasus tertinggi di Indonesia.
“Kami akan terus memburu pelaku perdagangan orang. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” katanya kepada lintassumba.com, pada Sabtu, 15 Februari 2025.