LINTAS SUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah resmi menetapkan nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten SBD, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, pada Senin, 23 September 2024.
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten SBD Hyronimus Malelak, yang didampingi oleh para komisioner lainnya.
“Acara ini merupakan salah satu tahapan penting yang harus kita lalui di Bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala,” kata Hyronimus.
Dalam pleno ini, disampaikan tata tertib serta teknis pengambilan nomor urut untuk memastikan bahwa proses pengundian berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan pemilihan sesuai dengan asas dan prinsip pemilu yang demokratis,” kata Ketua KPU Kabupaten SBD lagi.
Hasil pengundian nomor urut pasangan calon adalah sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Ratu Ngadu Wulla Talu, S.T dan Dominikus A. R. Kaka, S.E.
2. Nomor Urut 2: Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu.
3. Nomor Urut 3: Agustinus Tambo Mbapa dan Dr. Soleman Lende Dappa, S.Hut., M.Th., M.Pd.K.
Dengan ditetapkannya nomor urut ini, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya semakin mendekati pelaksanaan.
KPU berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan menjaga integritas dalam proses pemilihan mendatang.***