LINTAS SUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi Sistem Layanan Terintegrasi untuk Kepastian Hukum atau SANG RATU.
Inovasi yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) SBD itu diperkenalkan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Lintas Sektor dan Pencatatan Perkawinan Massal.
Kegiatan yang dibuka Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla itu berlangsung di Aula Kantor Bupati SBD, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Melalui kanal komunikasi SANG RATU, pemerintah daerah mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan dengan sejumlah sektor terkait untuk mempercepat proses penerbitan dokumen.
Layanan tersebut mencakup penerbitan akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, KTP-el, hingga Kartu Keluarga (KK).
Pemkab SBD menyebut integrasi layanan itu diarahkan untuk memangkas proses birokrasi sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Kerja sama lintas sektor tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Waikabubak, Pengadilan Agama Waikabubak, Kantor Kementerian Agama, RSUD Redabolo, tokoh agama, serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain peluncuran inovasi layanan, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pencatatan perkawinan massal bagi sejumlah pasangan suami istri.
Pencatatan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus mendukung pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi keluarga.
Bupati Ratu Wulla mengatakan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga.
“Dengan pencatatan resmi ini, status perkawinan Bapak dan Ibu kini dilindungi oleh hukum, sehingga hak-hak perdata keluarga, termasuk hak anak-anak, dapat terjamin dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi lintas sektor melalui SANG RATU menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang sah.


Tinggalkan Balasan