LINTAS SUMBA – Sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem mengenai ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, pada Kamis, 29 Februari 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkapnya.

MK telah memutuskan bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan konstitusi.

Norma ini akan tetap berlaku secara konstitusional pada Pemilu DPR tahun 2024, sementara untuk Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu selanjutnya, norma ini akan diberlakukan dengan syarat melakukan perubahan terhadap ambang batas parlemen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun frasa yang digugat Perludem dalam perkara itu yakni: partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Selain itu, Perludem juga menuntut agar norma dalam pasal tersebut diganti menjadi: partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:

a. Bilangan 75% dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;

b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan.

Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan alasan yang masuk akal dalam menetapkan jumlah atau persentase minimal 4% yang dikatakan dalam pasal tersebut.

Saldi juga mengungkapkan bahwa ambang batas parlemen juga mempengaruhi perubahan dari suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berdasarkan hasil pemilu.

Misalnya, MK menjelaskan bahwa pada Pemilu tahun 2004, terdapat sekitar 19.047.481 suara sah yang tidak bisa dihitung sebagai kursi, atau sekitar 18% dari total keseluruhan suara sah.