LINTAS SUMBA – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Selasa, 25 Agustus 2026, mengatakan bahwa waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset kini tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR.
Dalam waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan serangkaian tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan tingkat akhir.
Habiburokhman menjelaskan, tahapan yang akan dilakukan mencakup penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna.
Proses tersebut dilakukan setelah Komisi III sebelumnya menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah. DPR juga menerima masukan tertulis dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hingga kelompok masyarakat sipil.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Komisi III juga menaruh perhatian pada kemungkinan munculnya penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
Salah satu persoalan yang terus didalami adalah bagaimana memastikan kewenangan aparat penegak hukum tetap memiliki batas yang jelas sehingga upaya perampasan aset tidak mengabaikan hak warga negara. Prinsip proses hukum yang adil atau due process of law juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset juga menjadi perhatian. DPR menerima masukan agar penerapan aturan nantinya tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak yang memiliki aset secara sah dan beritikad baik.
Di sisi lain, sejumlah masukan juga menyoroti konsep non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme tersebut dinilai membutuhkan dasar hukum serta batasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Komisi III pun menegaskan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan pendalaman substansi.
DPR menyatakan RUU tersebut merupakan regulasi baru sehingga membutuhkan kehati-hatian agar mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***


Tinggalkan Balasan