Polri Tangani 144 Laporan Ketenagakerjaan, 35 Kasus Diselesaikan
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Desk Ketenagakerjaan Polri menangani laporan pengaduan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Hingga kini, ratusan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum maupun restorative justice. (Foto/ Polres Sumba Timur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA.COM- Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat telah menerima 144 laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara telah diselesaikan, terdiri atas 1 perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dan 34 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara 109 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
Kasus yang ditangani meliputi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, perlindungan BPJS, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dengan pendekatan penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan.
Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar