GMNI Sumba Barat Tolak Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pertanyakan Pungutan Parkir
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petrus Kodi Hoga, Wakil Ketua Bidang Media dan Pers DPC GMNI Sumba Barat, menyampaikan penolakan terhadap Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Lintassumba.com/Kobus Tena)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTASSUMBA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumba Barat menolak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Organisasi mahasiswa itu menilai sejumlah ketentuan dalam perda tersebut belum sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Media dan Pers DPC GMNI Sumba Barat, Petrus Kodi Hoga, mengatakan kebijakan yang mengatur pungutan parkir perlu dikaji kembali karena masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Petrus, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kawasan yang akan dikenakan pungutan parkir, penggunaan dana yang dihimpun, fasilitas atau rute yang menjadi objek pungutan, serta jaminan pelayanan yang akan diberikan setelah sistem tersebut diterapkan.
“Kami menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas kawasan yang dipungut biaya parkir, untuk apa dana itu digunakan, fasilitas apa yang menjadi objek pungutan, dan apa jaminan yang diberikan pemerintah ketika sistem ini berjalan,” katanya dalam keterangan yang diterima Lintas Sumba.com, Rabu (10/6/2026).
GMNI juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Organisasi itu menilai pemerintah semestinya memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban warga.
Selain itu, Petrus menyoroti ketentuan dalam Pasal 96 huruf c yang mengatur penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran pungutan dapat dihitung berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi layanan, dan jangka waktu penggunaan fasilitas parkir.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai penjelasan yang rinci dan mekanisme pengawasan yang jelas.
GMNI Sumba Barat juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir. Jika tujuan utamanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah dinilai dapat mempertimbangkan sumber penerimaan lain yang memiliki potensi lebih besar.
Petrus menilai pengelolaan aset dan destinasi wisata daerah masih dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD. Sejumlah lokasi yang disebut memiliki potensi ekonomi antara lain Gollu Potto, Taman Mamuli, Taman Gloria, Taman Pahola, terminal, serta taman kota.
“Fasilitas-fasilitas itu sudah dibangun menggunakan anggaran daerah. Pemerintah perlu mengelolanya secara optimal agar benar-benar menghasilkan pendapatan bagi daerah, bukan hanya menjadi pajangan,” ujarnya.
GMNI Sumba Barat berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai elemen sipil sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.
Menurut mereka, transparansi dan partisipasi publik menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kebijakan daerah.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar