Operasi Senyap! Satreskrim Polres SBD Ciduk Dua Penimbun BBM di SPBU
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD AKP I Ketut Rai Artika, saat konferensi pers terkait Kasus Penimbunan BBM (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
- Mobil Pick-Up AA 1956 LH dengan 18 jeriken berkapasitas 20 liter
- Mobil Pick-Up B 9942 GHH dengan 20 jeriken berkapasitas 20 liter
“Karena dalam waktu yang tidak berselang lama, anggota juga menadapati satu mobil pick-up lagi yang melakukan pengisian BBM di jeriken,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi ini, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Wakapolres SBD juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.***
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar