Prada Lucky Tewas Dianiaya, 20 Pelaku Diperiksa Denpom, Ayah: Hukum Mati dan Pecat!
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prada Lucky Chepril Saputra Namo saat masih hidup (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasil penyelidikan mengungkap 20 prajurit terlibat dalam penganiayaan.
Mereka terbagi dua kelompok, yaitu pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Pemukulan dengan selang dilakukan oleh Letda Inf Thariq Singajuru, Sertu Rivaldo Kase, Sertu Andre Manoklory, Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie, Serda Mario Gomang, Pratu Vian Ili, Pratu Rivaldi, Pratu Rofinus Sale, Pratu Piter, Pratu Jamal, Pratu Ariyanto, Pratu Emanuel, Pratu Abner Yetersen, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emanuel Nibrot Laubura, dan Pratu Firdaus.
Sementara, pemukulan dengan tangan dilakukan oleh Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Penganiayaan tersebut berdampak fatal pada kesehatan Prada Lucky hingga berujung pada kematiannya.
DPR RI mendesak agar proses hukum transparan dan menuntut evaluasi sistem pembinaan prajurit agar kekerasan serupa tidak terulang di lingkungan TNI.
Jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo dimakamkan secara militer di TPU Kapadala, Kota Kupang, pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA.
Upacara dimulai dengan ibadah bersama di rumah duka yang tepat berada di Asrama TNI Kuanino, diikuti oleh ribuan pelayat. Ibadah tersebut berlangsung sekitar dua jam .
Setelah ibadah, dilakukan prosesi penyerahan jenazah secara kedinasan dengan inspektur upacara adalah Kas Brigif Letkol Bayu Sigit Dwi Untorodi.
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar