LINTAS SUMBA – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia bahkan mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku apabila persyaratan hukum untuk menjatuhkan pidana tersebut terbukti terpenuhi.

Rieke menilai dugaan penyelewengan dana kebencanaan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.

“Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni,” kata Rieke dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026 pekan lalu.

Pasalnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, melindungi masyarakat, serta membantu warga yang terdampak bencana.

Politikus PDI Perjuangan itu mendesak KPK bekerja secara agresif, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan korporasi yang mungkin memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Rieke juga mendorong pelacakan aset dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan serta mengupayakan pemulihan aset negara.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh pihak yang terbukti terlibat, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai.

KPK menduga pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia terafiliasi dengan pihak tertentu selama periode 2024 – 2026 mencapai Rp148 miliar.