LINTAS SUMBA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus cabul terhadap anak, Iba Boymau alias Boy.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang, pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA
Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Plt. Kasi E Kejati NTT Alboin M. Blegur, beserta tim Tabur lainnya.
Boy, 52 tahun, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sejak 5 Desember 2023 lalu.
Penetapan DPO dilakukan setelah Boy mangkir dari eksekusi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Boy bersalah membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya, ini melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangan resminya yang diterima Lintassumba.com, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara delapan tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta atau tiga bulan kurungan pengganti.
Saat penangkapan, Boy bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.









