Soal TPPO, Begini Imbauan Wamen P2MI dan Polda NTT
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 9 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Korban TPPO yang sedang membaca pesan penipuan di ponsel dengan ekspresi khawatir, dan seorang polisi dari Polda NTT yang berdiri dengan tegas di sampingnya (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Wakil Menteri (Wamen) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan iklan lowongan kerja (loker) yang marak beredar di media sosial.
Hal ini disampaikannya kepada awak media di Yogyakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Christina, banyak anak muda tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri seperti Thailand dengan gaji tinggi. Namun, laporan menunjukkan bahwa sejumlah iklan lowongan kerja yang tersebar melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram sering kali merupakan penipuan.
Dia menjelaskan, bahwa informasi yang masif tersebar lewat gadget itu menawarkan pekerjaan seperti menjadi operator atau admin di Thailand dengan gaji hingga ribuan dolar.
“Tentu, kita tertarik dong. Bekerja sebagai admin bisa dapat 1.000 dolar, bisa dapat 2.000 dolar,” ujarnya.
Christina mengatakan bahwa para korban yang tertipu akhirnya dipekerjakan sebagai operator judi online atau online scammer yang kini menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pekerja tersebut diminta menipu orang dengan berbagai modus, termasuk penipuan investasi. Proses rekrutmen yang cepat dan mudah, seperti wawancara melalui Zoom dan pembuatan paspor, menjadi faktor yang membuat korban mudah terjebak.
Untuk mencegah kasus serupa, Christina mengimbau masyarakat memverifikasi iklan lowongan kerja dengan menghubungi Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di wilayah masing-masing.
Polda NTT Ungkap Kasus TPPO di Kupang
Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus TPPO di Kota Kupang. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima, pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/POLDA NTT.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar