Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN Berubah, KKP Pratama Kupang Tekankan Warga Tak Boleh Panik
- account_circle Ama Tassy Lake
- calendar_month Selasa, 10 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak KKP Pratama Kupang saat menyampaikan Konferensi Pers Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN di Lantai I Kantor Gubernur NTT. (Lintas Sumba/ATL)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap biaya hidup. Namun, Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak dari KKP Pratama Kupang, meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menanggapi perubahan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lantai I Kantor Gubernur NTT, pada Selasa, (10/12/2024), Jupiter menjabarkan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan nasional dan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pajak adalah kontribusi kita bersama untuk membangun negara. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” kata Jupiter.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah daerah kini diberi kewenangan untuk menetapkan opsen pajak, yang merupakan tambahan tarif pajak berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
Hal serupa berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tarifnya juga mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pendapatan daerah. Di sisi lain, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional dinaikkan menjadi 12%, dari sebelumnya 11%.
Meski begitu, Jupiter menekankan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan langsung diterapkan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan administrasi dan sistem perpajakan di masing-masing daerah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan mendadak. Kami akan memastikan ada sosialisasi yang cukup sebelum penerapan penuh,” bebernya.
Selain itu, pihak KKP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya selama masa transisi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sambil mendorong kepatuhan.
Di akhir kalimat, Jupiter mengimbau masyarakat untuk melihat perubahan ini sebagai langkah positif bagi kemajuan daerah dan nasional.
“Mari Kita semua adalah bagian dari solusi. Dengan kita bayar pajak tepat waktu, kita mendukung pembangunan yang akan kembali kepada kita dalam bentuk layanan yang lebih baik,” tandasnya.***
- Penulis: Ama Tassy Lake








Saat ini belum ada komentar