Enam Tersangka Kasus Asusila Anak di Facebook Ditetapkan, Ini Peran Mereka
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkap Layar Video Konferensi Pers Bareskrim Polir, Pengungkapan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka (@divisihumaspolri/Instagram/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MS ditangkap, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. Ia merupakan kontributor aktif grup dengan akun Masbro, dan membuat video asusila dirinya bersama anak.
MJ ditangkap di Bengkulu pada hari yang sama. Ia membuat video asusila dengan korban dan menyimpannya di ponsel. Akunnya bernama Lukas.
MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa. Polisi menyebut ada empat anak yang menjadi korban.
MA ditangkap, pasa Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten porno anak dengan akun Facebook Rajawali.
Dari perangkat MA ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan porno.
Tersangka KA ditangkap,pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Ia anggota grup Suka Duka dengan akun Temon-temon.
KA mengunduh, menyimpan, dan menyebarkan ulang konten porno anak dalam grup tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain tiga akun Facebook, lima email, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori.
Keenam tersangka kini dijerat pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar