LINTAS SUMBA – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pendaftaran yang dicalonkan dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu, 31 Maret 2024.
“Untuk pencalonan ada dua jalur,” ungkapnya.
“Jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” lanjut Hasyim.
Dia mengatakan bahwa pendaftaran calon dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen akan dilakukan lebih awal.
Pasalnya, calon perseorangan memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah apabila mereka memenuhi persyaratan mengenai jumlah penduduk yang mendukung mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum terakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menjadi calon gubernur (pilgub) melalui partai politik, dibutuhkan persyaratan dalam bentuk kursi atau suara dari hasil Pemilu DPRD/provinsi.
Lalu, partai politik atau kombinasi partai politik akan terbentuk berdasarkan jumlah kursi atau suara yang diperoleh di DPRD kabupaten/kota.
Namun, meskipun begitu, Hasyim juga menyatakan bahwa KPU masih menunggu konfirmasi mengenai ada atau tidaknya permasalahan hasil pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk jalur partai politik.
Pilkada Serentak 2024 ini hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi. Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Ini dikarenakan, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta juga tidak dilakukan pilkada secara langsung.***
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.