Instruksi Tegas Kapolri, Penerobos Mako Brimob Akan Ditindak Sesuai SOP
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 1 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (@listyosigitprabowo/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, tindakan anarkis seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan sudah termasuk tindak pidana serius.
Ia menekankan aturan unjuk rasa tidak dimaksudkan membatasi hak masyarakat, tetapi menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.
Listyo menegaskan kembali, aparat berkewajiban mengawal demonstrasi damai, namun berhak bertindak tegas jika aksi berubah menjadi ancaman keamanan.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar