Sebar Konten Pornografi di Facebook, Enam Orang Digulung Polisi
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkap layar postingan group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, hari ini, Bareskrim akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kronologi dan detail pengungkapan kasus.
Catatan Komnas Perempuan 2022 menyebut inses sebagai bentuk kekerasan seksual ketiga terbanyak di ranah personal dengan 433 kasus.
Korban umumnya tak mendapat dukungan keluarga, sehingga sulit mencari keadilan.
Pelaku inses bisa dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar