Gaji Ditilap? Karyawan PT Telasi SBD Mogok Kerja, Sebenarnya…
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Head of Suppletion and Operation PT Telasi SBD Dedi Supriatma (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Mereka bikin BPJS dari bulan Oktober, sekarang di Januari baru kami tahu kalau ada pemotongan,” katanya.
“Adanya BPJS ini, bantuan yang kami terima dari desa akan hilang. Bansos dan KIP dinonaktifkan. Kami dibikin Seolah-olah kami ini karyawan yang mampu,” kata O lagi.
Menanggapi hal ini, Head of Suppletion and Operation Dedi Supriatma menjelaskan, bahwa persoalan yang menyebabkan para karyawan mogok kerja dikarenakan mis-komunikasi.
“Kemungkinan ini semua kendalanya di mis-komunikasi saja pak. Nanti kita akan disesuaikan semuanya dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan internal dengan pimpinan pusat soal mogok kerja karyawan.
“Setelah itu, dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan, kami akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh karyawan, sehingga persoalan ini bisa selesai. Saya yakin ada cara yang terbaik untuk mengatasi hal ini,” jelas Dedi lagi.
Soal pembuatan BPJS, akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah setempat.
“Terkait dengan karyawan yang sudah ada BPJS, otomatis bantuan dari desa dinonaktifkan. Kalaupun mau dinonaktifkan kembali, ya rekan-rekan di sini harus mencabut berkasnya secara mandiri,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihak Manajemen PT Telasi untuk memotong gaji karyawannya.
“Tidak ada niat sdkitpun dari manajemen PT Telasi untuk melakukan pemotongan sepihak. Kita akan sampaikan juga terkait tenaga harian lepas itu dinaikin lagi nilainya jadi berapa. Otomatis beberapa poin kita cabut lagi misalnya BPJS kesehatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajer PT Telasi SBD Cellia Natalia mengatakan, bahwa permintaan status karyawan dari PHL menjadi pekerja tetap harus dengan regulasi perusahaan yang mengikat.
“Untuk menjadi tenaga kerja tetap, setiap karyawan wajib bekerja selama empat tahun. Setelah itu baru diangkat sebagai tenaga kerja tetap di PT Telasi,” katanya.
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar