LINTAS SUMBA – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Barat Daya (SBD) secara resmi akan dibuka, pada Senin, 20 Januari 2025.
Pengumuman ini telah disampaikan melalui berbagai platform media sosial Humas Polres SBD, seperti TikTok dan Facebook.
“Iya betul. Kami Satlantas Polres Sumba Barat Daya sudah bisa menerima pelayanan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya, IPTU Elias Ballo, saat dihubungi lintassumba.com melalui WhatsApp, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurutnya, saat ini mesin dan perangkat pembuatan SIM telah lengkap, sehingga masyarakat SBD tidak perlu lagi mengurus SIM ke Sumba Barat.
“Mesinnya sudah ada, perangkat sudah lengkap semua. Dan betul sekali, masyarakat Sumba Barat Daya tidak perlu lagi ke Sumba Barat,” tuturnya.
Lebih lanjut, IPTU Ello sapaan akrabnya, memaparkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM.
Persyaratan tersebut meliputi KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat, surat keterangan psikotest, kartu BPJS, dan biaya pengurusan SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Dengan hadirnya layanan ini, kata dia, masyarakat SBD dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus kebutuhan berkendara, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Sumba Barat.
Layanan SIM di Polres Sumba Barat Daya tersebut, jelas IPTU Ello, menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat Daya untuk mendukung kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan