LINTAS SUMBA – Berawal dari modus pemeriksaan tambahan, Aipda PS, kini dikenai sanksi Penempatan Khusus (Patsus).
Salah satu oknum anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan.
Aipda PS bertugas di Polsek Wewewa Selatan. Dirinya dijatuhi sanksi Patsus selama 30 hari.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu. Modusnya, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban berinisial MML.
Alih-alih melindungi, Aipda PS justru melakukan tindakan tak senonoh di ruang Polsek. Kasus ini baru mencuat usai korban buka suara ke publik.
MML sebelumnya melapor sebagai korban pemerkosaan, namun justru menjadi korban baru oleh aparat yang seharusnya memberi perlindungan.
Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu mengungkap kasus ini dalam press release, pada Minggu, 8 Juni 2025 malam.
“Kami memohon maaf atas kejadian tersebut yang membuat kegaduhan dan ketidak nyamanan di media sosial. Dimana kejadian ini membuat instusi kami yang paling tercoreng,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil investigasi menyatakan PS mengakui perbuatannya. Pemeriksaan etik sedang berjalan dan proses penyidikan telah dimulai.