Peristiwa Tragis Kamar 105: Wanita Michat Dibunuh Pria 19 Tahun
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 11 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Suasana penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Yohn Mabel, menyebut pelaku sebelumnya pernah ditipu korban saat memesan jasa kencan.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah dua kali ditipu melalui akun Michat yang sama, hingga rugi Rp400.000 Ketika bertemu korban, kata IPTU Yohn, pelaku meminta uangnya kembali sembari membawa pisau cutter dan obat tidur.
Namun, rencana pelaku untuk membuat korban tidak sadar dengan obat tidur gagal. Ketika mencoba mengambil barang korban, korban melawan hingga terjadi perkelahian. Pelaku akhirnya melukai leher korban hingga tewas.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter, kondom bekas, tisu magic power, pakaian, ponsel, serta seprai dan bantal yang penuh bercak darah.
Berdasarkan bukti dan pengakuan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan pelaku akan menghadapi proses hukum yang tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar