OPINI & SASTRA

Politik Viktor Bungtilu Laiskodat agar Bisa Calon Kepala Daerah

×

Politik Viktor Bungtilu Laiskodat agar Bisa Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Mantan Gubernur NTT sekaligus Calon Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Dapil NTT 2 Viktor Bungtilu Laiskodat (Facebook/@Viktor Bungtilu Laiskodat/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Politik Viktor Bungtilu Laiskodat. Kalau tidak lolos senayan maka tidak akan bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Usai dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka mundur dan PAW untuk Pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ratu Ngadu Bonu Wulla dilantik kembali sebagai DPR RI Periode 2024-2029.

Keputusan untuk membiarkan Viktor Bungtilu Laiskodat menggantikan Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam DPR RI menimbulkan kecurigaan kuat akan praktik politik yang tidak etis dan bahkan dapat disebut sebagai politik busuk.

Langkah ini tidak hanya merugikan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan gender, tetapi juga memperlihatkan upaya untuk memanipulasi sistem politik untuk kepentingan pribadi dan partai.

Terkait hal ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MD3) seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi integritas dan keadilan dalam proses politik.

Baca Juga:  Hentikan Politik SARA, Stop Bodohi Masyarakat

Namun, terlihat bahwa praktik politik seperti yang dilakukan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat dapat mengeksploitasi celah-celah dalam hukum atau peraturan yang ada untuk mencapai tujuan politiknya.

Teka-teki mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai calon Gubernur NTT terjawab sudah. Ia kembali menjadi calon Gubernur NTT Periode 2024-2029

Selain itu, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peran partai politik dalam mencegah praktik politik yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Partai-partai politik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, bukan malah menjadi kendaraan bagi politisi yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem untuk keuntungan mereka sendiri.

Baca Juga:  Partai NasDem dan Ratu Ngadu Bonu Wulla Bisa Dilaporkan ke Komnas HAM

Dengan demikian, praktik politik yang dilakukan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat menyoroti kebutuhan akan reformasi politik yang lebih menyeluruh, termasuk pembaharuan peraturan dan hukum yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik.

Lebih dari itu, hal ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam sistem politik untuk mencegah terulangnya praktik politik yang merugikan demokrasi dan masyarakat.

Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, dapat mengancam integritas proses politik dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga politik.

Apakah Ratu Wulla Talu Bisa dilantik PAW?

Setelah Viktor Bungtilu Laiskodat mengundurkan diri dari anggota DPR RI, terbuka kemungkinan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkannya.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!