Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Alami Eksploitasi, Korban Dugaan TPPO Nekat Lompat dari Kapal Rusia di Kepulauan Aru

Alami Eksploitasi, Korban Dugaan TPPO Nekat Lompat dari Kapal Rusia di Kepulauan Aru

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBASeorang pekerja berinisial MS, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengaku nekat melompat dari kapal berbendera Rusia, Run Zeng 03, di perairan Kepulauan Aru.

Aksi ini dilakukan karena MS merasa dieksploitasi selama bekerja di kapal tersebut.

Pengakuan MS diungkapkan saat ia menjalani pemeriksaan kedua atas laporan dugaan TPPO di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurutnya, kondisi di kapal tersebut sangat tidak manusiawi.

“Kami sudah bekerja, tetapi tidak ada gaji, premi juga tidak ada. Makanan pun tidak tersedia. Saat bekerja, kami terpaksa minum dari air AC (pendingin ruangan). Ketika kapal sudah dekat dengan pulau, kami memutuskan untuk melompat,” ungkap MS.

MS awalnya mendapat tawaran pekerjaan sebagai pembongkar jaring ikan melalui media sosial. Bersama 54 pekerja lainnya, ia bekerja di KM Mitra Usaha Semesta (MUS) tanpa menandatangani perjanjian kerja laut yang sah.

Namun, setelah 11 hari di laut, para pekerja dipindahkan ke kapal Run Zeng 03 yang berbendera Rusia. Di sinilah mereka mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi.

Guntur, salah satu kuasa hukum yang mendampingi MS, mengungkapkan bahwa para pekerja hanya diberikan satu nampan makanan untuk dimakan bersama-sama.

Selain itu, mereka tidak menerima upah meskipun sudah bekerja sejak April 2024 dengan jam kerja yang melebihi 12 jam per hari.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawang Sewu, Kota Semarang, Salah satu tempat wisata terangker

    5 Tempat Wisata Terangker di Indonesia: Petualangan Dunia Mistis

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Bagi para pencinta petualangan yang mencari pengalaman yang lebih dari sekadar pemandangan indah, tempat wisata terangker di Indonesia menawarkan ketegangan dan ketertarikan tersendiri. Dengan keanekaragaman budaya dan alamnya, Indonesia memiliki sejumlah tempat yang dipercaya memiliki aura mistis dan cerita-cerita yang menakutkan. Berikut adalah beberapa tempat terangker yang patut dikunjungi bagi mereka yang […]

  • (Kiri) Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Kupang Sorta Pitaulina Magdalena dan Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba, (Tengah) Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Pj. Ketua TP PKK Provinsi NTT Sofiana Milawati Kalake, (Kanan) Pj. Bupati Ende Dr. dr. Agustinus Gadja Ngasu dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Ende dr. Muna Fatma (TIM/Lintas Sumba)

    Ini 2 Penjabat Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Baru Dilantik Ayodhia Kalake

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Dua Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dilantik Pj. Gubernur Ayodhia Kalake. Pelantikan tersebut tepatnya dilaksanakan di Aula El Tari Kupang, Provinsi NTT pada Minggu, 07 April 2024. Alexon Lumba dilantik sebagai Pj. Bupati Kupang dan Dr. dr. Agustinus Gadja Ngasu dilantik sebagai Pj. Bupati Ende. Sebelumnya, Alexon […]

  • Ribuan penonton memadati arena Pasola Bondo Kawango hingga berdiri dekat jalur lintasan kuda (Maksi Tena/Lintas Sumba)

    Ribuan Penonton Padati Pasola Bondo Kawango, Sebagian Berdiri Dekat Jalur Lintasan Kuda

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Maksi Tena
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Ribuan masyarakat memadati arena Pasola Bondo Kawango di Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 10 Februari 2026. Tradisi budaya tahunan tersebut kembali menarik perhatian warga setempat maupun wisatawan domestik dan mancanegara. Pantauan Lintassumba.com, sejak pagi hari, masyarakat telah berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya […]

  • Gambar Ilustrasi. Aplikasi/Software Powerpoint

    Begini Cara Bikin Powerpoint Otomatis, Awas Dosen Tau!

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Saat ini, kita khususnya para pekerja kantoran maupun pelajar/mahasiswa makin dipermudah dalam mengerjakan tugas. Kecanggihan AI (Artificial Intelejence) telah meluncurkan website yang bisa memudahkan kita dalam mengerjakan presentasi. Bagi mahasiswa, salah satu tugas yang sering di berikan dosen yaitu membuat powerpoint. Tugas yang satu ini terkadang membuat para mahasiswa menjadi kesulitan untuk […]

  • Davis Cup World 2024, Indonesia Imbang Lawan Togo

    Davis Cup World 2024, Indonesia Imbang Lawan Togo

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Tim Piala Davis Indonesia berhasil bermain imbang dengan tim tuan rumah dalam Play Off Relegation Davis Cup World Group II pada hari pertama, di Lome, Togo, pada Sabtu, 03 Februari 2024. Muhammad Rifqi Fitriadi, atlet asal Indonesia, berhasil meraih kemenangan dalam pertandingan pertama yang diselenggarakan di stadion terbuka Stade Omnisport de Lome. […]

  • Tom Lembong terima Abolisi dan Hasto Kristiyanto terima Amnesti (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Kenapa Tom Lembong dan Hasto Bisa Bebas? Ini Penjelasan Hukumnya!

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan menghapus proses dan akibat hukum pidana melalui dua instrumen: Abolisi dan Amnesti. Keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda dari sisi waktu pelaksanaan, jenis perkara, dan cakupan hukumnya. Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang disidik, dituntut, atau diadili. Proses peradilan langsung dihentikan. Abolisi tidak menghapus […]

expand_less