Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kabinet Merah Putih Diumumkan, Ini Nama-Nama Menteri Pilihan Prabowo

Kabinet Merah Putih Diumumkan, Ini Nama-Nama Menteri Pilihan Prabowo

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

21. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait
22. Menteri Pembangunan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
23. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah S. Suryanagara
24. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
25. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
26. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
27. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni
28. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Nusron Wahid
30. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional: Rahmat Pambudy
31. Menteri PAN RB: Rini Widyantini
32. Menteri BUMN: Erick Thohir
33. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Wihaji
34. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq
35. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Rosan Roeslani
36. Menteri Koperasi: Budi Arie Setiadi
37. Menteri UMKM: Maman Abdurrahman
38. Menteri Pariwisata: Widiyanti Putri
39. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
40. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri fauzi
41. Menteri Pemuda dan Olahraga: Ario Bimo Nandito Ariotedjo.​​​​​

Lembaga/badan setingkat menteri

1. Jaksa Agung: Sanitiar Burhanuddin
2. Kepala Badan Intelijen Negara: Muhammad Herindra
3. Kepala Staf Kepresidenan: A. M. Putranto
4. Kepala Kantor Komunikasi Presiden: Hasan Nasbi
5. Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya***

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar ini menggambarkan suasana penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Di dalam sebuah kamar kecil, terdapat noda darah yang mencemari lantai dan tempat tidur. Di meja, terlihat beberapa barang bukti, seperti pisau cutter, tisu bekas, dan ponsel, yang memberikan petunjuk mengenai kejadian tersebut. Wanita Michat Riau.

    Peristiwa Tragis Kamar 105: Wanita Michat Dibunuh Pria 19 Tahun

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Yohn Mabel, menyebut pelaku sebelumnya pernah ditipu korban saat memesan jasa kencan. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah dua kali ditipu melalui akun Michat yang sama, hingga rugi Rp400.000 Ketika bertemu korban, kata IPTU Yohn, pelaku meminta uangnya kembali sembari membawa pisau cutter dan obat tidur. Namun, rencana pelaku untuk membuat […]

  • Pernyataan Lengkap Bupati Ratu Wulla Soal Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan 10:35 Play Button

    Pernyataan Lengkap Bupati Ratu Wulla Soal Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Simak pernyataan lengkap Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, saat membuka sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Kantor Bupati SBD, Senin 5 Mei 2025. Program ini merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.***

  • Membuat Pupuk Organik: Kontribusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan

    Membuat Pupuk Organik: Kontribusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Pupuk organik telah menjadi pilihan yang populer bagi para petani yang peduli terhadap lingkungan dan ingin menjaga kelestarian tanah mereka. Dibandingkan dengan pupuk kimia, pupuk organik lebih ramah lingkungan, lebih aman bagi tanaman, dan membantu meningkatkan kesuburan tanah dalam jangka panjang. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat pupuk organik secara […]

  • Polres Ende Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Ende Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    Lintas Sumba – Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, khususnya dibidang Ketahanan Pangan, Kepolisian Resor Ende bersama Forkompinda Ende dan instansi terkait melaksanakan kegiatan Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan pada Rabu, (20/11/2024). Kegiatan serupa dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia, dimana Kapolri dan Panglima […]

  • Simfony Hotel di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT (Istimewa/Lintas Sumba/ATL)

    Karyawan Simfony Hotel di Alor Keluhkan Upah Kerja Tak Sesuai UMP

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA –  Sejumlah karyawan Simfony Hotel, di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berjuang mendapatkan hak mereka. Pasalnya upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah dan seringkali tidak dibayar penuh oleh perusahaan. Antonius Aleks Redja, salah satu karyawan ketika ditemui Media ini Selasa, […]

  • Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres SBD AKP I Ketut Rai Artika, saat konferensi pers terkait Kasus Penimbunan BBM (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Operasi Senyap! Satreskrim Polres SBD Ciduk Dua Penimbun BBM di SPBU

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    Mobil Pick-Up AA 1956 LH dengan 18 jeriken berkapasitas 20 liter Mobil Pick-Up B 9942 GHH dengan 20 jeriken berkapasitas 20 liter “Karena dalam waktu yang tidak berselang lama, anggota juga menadapati satu mobil pick-up lagi yang melakukan pengisian BBM di jeriken,” terangnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun […]

expand_less