Modus Kardus Buku, Truk Pengangkut 13 Motor Curian Dibekuk Polisi
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Polisi amankan motor-motor curian yang ditutup degan kardus berisi buku (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain AMR, dua pelaku lain (I dan A) masih dalam pengejaran.
“Pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kukuh.
Sementara itu, AMR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadah dan pencuri kendaraan yang lebih luas.
Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lingkungannya.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar