Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Hanya Selisih 2 Persen, Gugatan Cakada Ini Ditolak MK

Hanya Selisih 2 Persen, Gugatan Cakada Ini Ditolak MK

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Pagar Alam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hepy Safriani dan Efsi.

Dalam sidang putusan yang digelar, pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menyatakan permohonan calon kepala daerah (cakada) tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menjelaskan bahwa selisih suara antara Hepy-Efsi dan pasangan calon peraih suara terbanyak, Ludi Oliansyah-Bertha, mencapai 4.134 suara atau 4,5% dari total suara sah.

Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, selisih maksimal yang dapat diajukan sebagai sengketa PHPU adalah 2% atau 1.849 suara dari total 92.441 suara sah.

“Perolehan suara Pemohon adalah 29.538, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 33.672 suara. Dengan selisih 4.134 suara atau 4,5%, angka ini jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Arief Hidayat.

MK juga menegaskan bahwa permohonan Hepy-Efsi tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat menjadi pengecualian terhadap ketentuan batas selisih suara.

Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh KPU Pagar Alam dan pasangan Ludi Oliansyah-Bertha sebagai pihak terkait dinyatakan beralasan secara hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief.

Dalam permohonannya, Hepy-Efsi menuding adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan pemilih ganda serta manipulasi daftar pemilih.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU dan Bawaslu Sumba Barat Daya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (@dkpp_ri/Instagram/Lintas Sumba)

    Kontroversi Pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya: KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kabar mengejutkan mengguncang Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dilaporkannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 141/P/L-DKPP/V/2024, diajukan oleh Emanuel Eka terhadap sejumlah pejabat KPU dan Bawaslu SBD. Pejabat yang dilaporkan […]

  • Ternak babi yang sakit karena virus ASF (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Mengapa ASF pada Babi Menyebar dengan Cepat? Ini Penyebabnya!

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – African Swine Fever (ASF) adalah penyakit viral yang sangat berbahaya bagi babi. Penyakit ini dapat menyebabkan tingkat kematian tinggi dan sulit dikendalikan karena belum ada vaksin atau obat yang efektif. Penyebarannya yang cepat membuat ASF menjadi ancaman besar bagi peternakan babi, terutama di wilayah dengan biosekuriti rendah. Lalu, apa saja faktor utama […]

  • Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tragis terhadap EY (51).

    Pembunuhan di Sumba Barat: Remaja 18 Tahun Ditetapkan sebagai Pelaku Tunggal

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 1Komentar

    LINTAS SUMBA – Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tragis terhadap EY (51). Aksi bengis itu terjadi di Kampung Kalimbu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, pada Tanggal, 24 Januari 2025. Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa hasil penyidikan mengonfirmasi JUA bertindak sendirian dalam kejahatan […]

  • Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, memimpin Apel Kesadaran Korpri (@Prokopim Kabupaten Kupang/Lintas Sumba)

    Apel Kesadaran Korpri, Wakil Bupati Kupang Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, memimpin Apel Kesadaran Korpri. Giat ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam arahannya, Aurum menekankan pentingnya penyelesaian laporan keuangan tahun anggaran 2024 melalui aplikasi SIPD. Ia meminta seluruh OPD bekerja secara tim agar target penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah […]

  • Postingan tiktokers yang sedang membeli dan menjual Takjil Viral

    Fenomena Takjil Viral: Toleransi Terindah di Bulan Ramadhan 2024

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, Ramadhan juga dikenal dengan tradisi berbagi dan saling toleransi antar sesama. Namun, Ramadhan tahun 2024 ini menjadi istimewa karena fenomena takjil viral yang menarik perhatian banyak orang, terutama kaum non-Muslim. Takjil, […]

  • Ratu Wulla Talu dan Angga Kaka, saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Tim Relawan Perempuan Peket Ratu-Angga di Kodi Utara (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Dijemput dengan 5 Ekor Kuda Jantan, Ratu Wulla dan Angga Kaka Kukuhkan 300 Relawan Perempuan

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Wulla Talu (RWT) dan Dominikus A. R Kaka (Angga Kaka) mengukuhkan Tim Relawan perempuan. Pengukuhan tersebut dilakukan di Kampung Rokoraka, Desa Kendu Wela, Kecamatan Kodi Utara, pada Rabu, 04 September 2024. Pantauan lintassumba.com, kedatangan Ratu Wulla Talu disambut dengan prosesi adat […]

expand_less