NUSANTARA

Kembali Gelar Operasi Gabungan, Kasat Lantas Polres SBD Sentil Masa Berakhir Keringanan Pajak

×

Kembali Gelar Operasi Gabungan, Kasat Lantas Polres SBD Sentil Masa Berakhir Keringanan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres SBD IPTU I Wayan Suardika bersama personil saat giat dalam operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)
Kasat Lantas Polres SBD IPTU I Wayan Suardika bersama personil saat giat dalam operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Satlantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) kembali melakukan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Kegiatan ini digelar di wilayah hukum Polres SBD. Pada hari pertama, operasi dilakukan di Jalan Sapurata, Mandaelu, Kecamatan Kota Tambolaka, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Pendapatan Daerah UPTD Kabupaten SBD dan Dinas Perhubungan SBD.

Giat ini menargetkan kelengkapan kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan, serta kelengkapan surat-surat seperti STNK dan kartu kuning Jasa Raharja.

“Sasarannya pemeriksaan ini meliputi: kelengkapan kendaraan, pajak kendaraan, kartu kuning jasa raharja dan surat-surat kendaraan lainnya,” ungkap Kasat Lantas Polres SBD IPTU I Wayan Suardika, kepada lintassumba.com, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Pj. Gubernur NTT Serahkan Langsung Bantuan untuk Rumah Ibadah di Desa Oeseli

Operasi ini pun melibatkan 6 personel Satlantas Polres SBD, 15 personel Dispenda UPTD dan 1 personel Jasa Raharja.

Wayan juga mengatakan, bahwa pemeriksaan STNK kendaraan dilakukan untuk mengetahui apakah pajaknya masih hidup atau sudah terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, pemeriksaan buku kuning untuk kendaraan umum dilakukan sebagai syarat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Baca Juga:  PAUD St. Gabriel Pogo Tena Raih Akreditasi B

“Kami juga mensosialisasikan masa berakhirnya tax Amnesy (keringanan pajak), yakni sampe tanggal 30 Juni 2024,” jelasnya.

Adapun hasil operasi yang ditemukan saat itu, masih banyak kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang STNK-nya dalam keadaan mati dan terlambat membayar pajak, serta banyak yang belum memenuhi kewajiban SWDKLL.***

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!