DPRD SBD Workshop Ranperda Inisiatif Pesta Adat di Wewewa Barat: Tata Ulang, Bukan Dihilangkan
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Dapil III SBD saat Workshop Ranperda Inisiatif Pesta Adat di Wewewa Barat (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tradisi tersebut dinilai perlu dikembalikan ke makna hakiki, bukan dihilangkan. Regulasi ini, kata Alfons, justru diarahkan untuk melindungi nilai budaya asli Sumba.
“Harus digarisbawahi bahwa pesta adat perlu ditata ulang agar kembali pada makna hakiki budaya dan adat Sumba, bukan dihapus atau dihilangkan,” tegasnya.
Penyusunan Ranperda berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi DPRD fungsi pembentukan peraturan daerah.
Pasal 149 undang-undang tersebut juga menegaskan tiga fungsi utama DPRD: pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan pelaksanaannya.
Beberapa tawaran judul Ranperda pun mulai muncul, antara lain “Pembatasan Pesta Adat”, “Pengaturan Pesta Adat”, “Penataan Pesta Adat”, serta “Perlindungan Budaya Adat Sumba”.
Alfons berharap, langkah ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola budaya dan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat kearifan lokal yang kini mulai luntur.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar