LINTAS SUMBA – Laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Yayasan Tunas Timur (Yatutim) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) masih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Hal tersebut ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada wartawan, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra, memastikan bahwa penanganan kasus yang menyeret nama Ketua Yatutim, Dr. Soleman Lende Dappa (SLD), tetap berada di ranah Kejari Sumba Barat.
“Jadi penanganannya tetap oleh Kejari Sumba Barat. Tidak ada di tangani Kejati,” tegasnya.
ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya harus diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Saya sudah cek ke Kejari Sumba Barat, laporan itu ditangani Kejari Sumba Barat,” pungkasnya.
Menurut Raka, proses penyelidikan sempat tertunda karena Soleman Lende Dappa mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada SBD 2024.
Diberitakan sebelumnya, bahwa SLD tega mengancam seorang kepala sekolah hanya karena setoran Dana BOS tidak sesuai dengan keinginannya.
Isu ini mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama @Lusia Kaka mengunggah rekaman suara percakapan yang diduga antara SLD dan kepala sekolah tersebut.