LINTAS SUMBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Pemilihan Tahun 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten SBD, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi NTT yang juga merupakan Koordinator Wilayah Sumba, Baharudin Hamsa, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seperti yang kita tau bersama sejak kemarin MKRI melalui sidang pembacaan putusan Pilkada SBD telah selesai dan berdasarkan surat dinas KPU RI kami diminta untuk H+1 segera melakukan rapat terbuka penetapan pasangan calon bupati, walikota terpilih, dan gubernur,” tuturnya.
Baharudin juga mengatakan, bahwa proses selanjutnya adalah pengajuan pasangan terpilih ke DPRD Kabupaten SBD untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pelantikan
“Selanjutnya, besok akan kami ajukan ke DPRD Kabupaten SBD untuk diproses lebih lanjut dan kemudian pelantikan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua KPUD Kabupaten SBD, Hironimus Malelak, juga menekankan bahwa rapat pleno ini adalah tahapan penting dalam rangkaian panjang Pilkada SBD.
“Hari ini, kami memasuki tahapan kesepuluh dari sebelas tahapan yang telah kami jalani sejak awal, termasuk pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi hasil, hingga berakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 5 Februari 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan momen bersejarah bagi Sumba Barat Daya, sebagai langkah menuju kepemimpinan baru yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.