LINTAS SUMBA – Rekapitulasi Penghitungan suara adalah salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilu.
Itulah sebabnya mengapa perlu ada pengawasan yang teliti dan ketat terhadap proses ini.
Pada Pemilu 2024, terdapat beberapa posisi yang akan dipilih oleh masyarakat.
Posisi tersebut antara lain presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Adapun jumlah pemilih tetap (DPT) untuk pemilu kali ini mencapai 204.807.222 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti yang diketahui, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan yang ikut serta.
Pasangan Anies-Muhaimin sebagai nomor urut 1, Prabowo-Gibran berada di nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan nomor urut 3.
Proses rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tingkat desa/kelurahan, lalu kecamatan, hingga tingkat kabupaten/kota dengan bantuan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses ini dilakukan secara transparan setelah PPK menerima kotak suara yang tersegel dari PPS.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal rekapitulasi penghitungan suara secara nasional untuk Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024.***
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.